BANDAR LAMPUNG–Selama dua tahun berturut yaitu dari tahun 2021 hingga 2022, atau dimasa kepemimpinan Walikota Eva Dwiana. Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Bandar Lampung memperoleh predikat kurang.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkulitas dan terpercaya.
Tim Asessor Eksternal SPBE KemenpanRB, Prof Syopiansyah Jaya Putra mengatakan, hasil evaluasi 2021 indeks SPBE Kota Bandar Lampung hanya 1,2 dengan predikat kurang.
“Nilai ini kalah dengan Pringsewu dengan indeks 2,03 predikat cukup, Way Kanan 2,1 predikat cukup dan Matro 2,14 predikat cukup,” ujarnya dalam sosialisasi SPBE di Gedung Semergou, Bandar Lampung, Rabu 22 November 2023.
Sementara di tahun 2022 hasil evaluasi SPBE Bandar Lampung naik sedikit, namun masih memperoleh predikat kurang dengan indeks 1,53. Nilai ini membuat Bandar Lampung menduduki posisi kedua terbawah setelah Tanggumus (1,03) diantara 15 kabupaten kota di Lampung.
“Bila dirincikan SPBE Bandar Lampung memperoleh nilai 2 untuk domain kebijakan, domain tatakelola 1, domain manajeman 1, domain layanan 1,88,” kata Prof Syopiansyah Jaya Putra.
Prof Syopiansyah menjelaskan, indikator domain kebijakan terdiri dari arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, manajeman data, pembangunan aplikasi SPBE, layanan pusat data.
“Selanjutnya, layanan jaringan intra, penggunaan sistem penghubung layanan, manajemen keamanan informasi, audit tik dan tim koordinasi SPBE,” jelasnya.
Sementara, domain tata kelola ada empat komponen yakni arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, dan inovasi proses bisnis.
Kemudian, untuk domain layanan terdiri dari layanan perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penganggaran, keuangan.
“Lalu layanan kepegawaian, kearsipan dinamis, pengawasan internal pemerintah, pengelolaan barang milik negara dan daerah, akuntabilitas kinerja organisasi dan lainnya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Sekertaris kota (Sekot) Bandar Lampung Iwan Gunawan menyampaikan, saat ini memang di era digitalisasi disemua daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan SPBE sebaik mungkin.
“Jadi di pemerintahaan kita juga ada standar yang harus kita ikuti. Oleh karenanya, hari ini kita mengundang narasumber yang ahli dibidangnya,” kata Iwan.
Telah itu, nanti akan disosialisasikan penggunaan SPBE itu secara optimal hingga tingkat kelurahan.
“Sehingga diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh wibsite dari tingkatan kecamatan hingga kota update dan dapat digunakan,” ujarnya.
Berikut hasil evaluasi SPBE 2021
1. Pemerintah Provinsi Lampung indeks SPBE 2,76 (baik)
2. Pemerintah Metro 2,14 (cukup)
3. Pemerintah Way Kanan 2,1 (cukup)
4. Pemerintah Pringsewu 2,03 (cukup)
5. Pemerintah Tulang Bawang Barat 1,97 (cukup)
6. Pemerintah Lampung Barat 1,91 (cukup)
7. Pemerintah Lampung Utara 1,80 (cukup)
8. Pemerintah Mesuji 1,69 (kurang)
9. Pemerintah Lampung Tengah 1,67 (kurang)
10. Pemerintah Bandar Lampung 1,2 (kurang)
11. Pemerintah Tanggamus 1 (kurang)
12. Pemerintah Pesawaran belum ada
13. Pemerintah Lampung Selatan belum ada SPBE
14. Pemerintah Lampung Timur belum ada
15. Pemerintah Tulang Bawang belum ada
16. Pemerintah Pesisir Barat belum ada
Sementara itu, pada hasil evaluasi SPBE 2022
1. Pemerintah Provinsi Lampung indeks SPBE 3,37 (baik)
2. Pemerintah Mesuji 2,59 (cukup)
3. Pemerintah Metro 2,49 (cukup)
4. Pemerintah Lampung Utara 2,43 (cukup)
5. Pemerintah Lampung Barat 2,26 (cukup)
6. Pemerintah Way Kanan 2,24 (cukup)
7. Pemerintah Tulang Bawang Barat 2,12 (cukup)
8. Pemerintah Tulang Bawang 2,12 (cukup)
9. Pemerintah Lampung Tengah 2,10 (cukup)
10. Pemerintah Pringsewu 2 (cukup)
11. Pemerintah Pesawaran 1,98 (cukup)
12. Pemerintah Pesisir Barat 1,96 (cukup)
13. Pemerintah Lampung Timur 1,90 (cukup)
14. Pemerintah Lampung Selatan 1,70 (kurang)
15. Pemerintah Bandar lampung 1,53 (kurang)
16. Pemerintah Tanggamus 1,03 (kurang). (IQB)