Angel’s Wing Masih Mengabaikan Peraturan Pemerintah Setempat Dengan Menjual Alkohol Di Atas 5 Persen

Portalberitalampung, BANDAR LAMPUNG — Setelah disegel oleh Pemkot Bandar Lampung beberapa waktu lalu lantaran melanggar aturan. Kini kafe dan resto Angel’s Wing didapati masih menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen.

Hal itu, diketahui saat tim gabungan Pemkot melakukan sidak Angel’s Wing yang berlokasi di Jl Raden Intan Tanjung Karang Pusat, pada 19 Desember 2023 lalu.

Kepala DMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, tim gabungan dari DMPTSP, Satpol PP, Disdag, Perkim serta Parawisata melakukan sidak ke Angel’s Wing pada 19 Desember lalu.

“Hasil kemarin kita menemukan satu jenis alkohol yang dijual melebihi kadarnya. Yaitu 6 persen dari yang seharusnya 5 persen,” kata Muhtadi, Jumat 29 Desember 2023 .

Akan tetapi lanjut Muhtadi, pihaknya dalam sidak itu tak menemukan pelanggaran lain, selain Miras yang melebihi kadar.

“Pas kita kesana musik Dj tidak ada, hanya ada musik band biasa, lalu ampu juga dengan penerangan normal, serta sudah ada peredam kebisingan,” jelasnya.

Kendati demikian, Muhatdi membimbau seluruh pemilik usaha di Bandar Lampung untuk mematuhi izin yang dimiliki.

“Bukan hanya Angel’s Wing, tetapi semua pelaku usaha di Bandar Lampung harus mematuhi sesuai izin apa yang mereka miliki,” jelasnya.

Sehingga bukan hanya sekadar mempunya izin, tapi juga harus dipatuhi.
“Mulai dari jam operasionalnya, apa saja yang boleh dijual, dan lainnya,” kata dia.

Sementara, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta, agar Angel’s Wing untuk tidak ‘kucing-kucingan’ dengan Pemkot Bandar Lampung.

Dengan temuan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan agar tidak lagi mengulangi.

“Sudah dikasih peringatan. Karena kan kalau sampai jual miras lebihi aturan dan ada musik Dj kalau kafe ini kan tidak diperbolehkan,” terangnya.

Jangan sampai habis disidak, seminggu ikuti aturan. Kemudian sesudahnya mengulangi kembali.
“Maka ini lagi kita awasi,” tegasnya.

Eva mengaku , pihaknya tidak untuk mempersulit para investor untuk berinvestasi di kota Bandar Lampung.

“Hanya saja kita minta taati atiran. Kalau mereka taat kita jamin berusaha di Bandar Lampung aman dan nyaman,” paparnya. (IQB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *