Portalberitalampung.com (SMSI)–Dalam era digitalisasi yang semakin merajalela, berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai beralih ke ranah digital, termasuk juga dalam hal administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mencatat sebuah prestasi yang cukup signifikan dalam hal ini.
Dimana terdapat sebanyak 90 ribu lebih masyarakat telah menginstal dan menggunakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sepanjang tahun 2023. Capaian yang cukup membanggakan ini mencerminkan adopsi teknologi oleh masyarakat dalam mengelola identitas kependudukan mereka.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana, capaian ini mencakup sekitar 11 persen dari total wajib KTP, yang mencapai lebih dari 776 ribu. Hal ini menunjukkan adanya antusiasme dan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperbarui identitas kependudukan mereka ke dalam bentuk digital.
“Dengan adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk beralih dari KTP fisik ke KTP digital, Disdukcapil Kota Bandarlampung berkomitmen untuk memaksimalkan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada Masyarakat,” ujar Febriana, Kamis (4/1/2024).
Namun, dalam perjalanan implementasi ini, terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan manfaat IKD. Banyak di antara mereka yang belum terbiasa dengan penggunaan teknologi dalam hal administrasi kependudukan.
“Namun, Disdukcapil Kota Bandarlampung optimis bahwa dengan terus menerus melakukan sosialisasi, masyarakat akan semakin memahami dan mengadopsi penggunaan IKD,” jelas febriana.
Salah satu isu yang perlu diperjelas adalah mengenai larangan memfotokopi E-KTP. Febriana menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan hal ini.
Namun demikian, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan fotokopi E-KTP karena adanya risiko kerusakan pada chip identitas kependudukan tersebut. Chip pada KTP elektronik mengandung berbagai informasi sensitif seperti biodata penduduk, foto, sidik jari, dan lainnya.
”Oleh karena itu, lebih disarankan untuk menggunakan alat pembaca kartu (card reader) jika diperlukan,” terangnya.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Bandar Lampung juga berharap agar penyedia layanan memiliki alat yang mampu membaca KTP elektronik.
Namun, dengan penerapan IKD, kebutuhan akan card reader menjadi tidak lagi relevan. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses identitas kependudukan mereka secara digital tanpa harus melakukan fotokopi yang berpotensi merusak chip pada E-KTP.
Dengan capaian yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, Disdukcapil Kota Bandarlampung berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan identitas kependudukan digital kepada masyarakatnya.
”Melalui sosialisasi yang intensif dan edukasi yang terus-menerus, diharapkan bahwa masyarakat akan semakin memahami, menghargai, dan mengadopsi penggunaan IKD sebagai bagian dari transformasi digital dalam administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Bal)