Pemkot Bagikan 18 Sertifikat Tanah Hingga Targetkan Bantuan 100 Sertifikat Tanah Milik Warga

Portalberitalampung.com (SMSI)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus berupaya mewujudkan keadilan dalam kepemilikan aset tanah bagi masyarakatnya. Terbukti, saat Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, membagikan 18 sertifikat tanah kepada warganya.

Pembagian sertifikat tanah ini adalah bagian dari dukungan Pemkot terhadap program Kementerian ATR/BPN, khususnya proyek operasi nasional agraria (prona), yang bertujuan untuk memberikan legalisasi aset tanah kepada masyarakat.

Proses pembagian sertifikat dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2024). Kedepannya Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan akan memberikan bantuan kembali sampai dengan 100 warga tak mampu.

”Insyallah, rencana kedepannya untuk mengajukan pembagian sertifikat kepada warga yang kurang mampu sebanyak 50 hingga 100 sertifikat,” ujar Eva.

Terkait dengan hal tersebut, Eva meminta kepada para camat di Bandar Lampung untuk melakukan pendataan secara intensif terhadap masyarakat yang berminat mengajukan permohonan sertifikat tanah.

”Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dari 18 sertifikat yang dibagikan sebanyak 13 sertifikat berasal dari Kecamatan Rajabasa, satu sertifikat dari Kecamatan Teluk Betung Utara, satu sertifikat dari Kecamatan Way Halim, satu sertifikat dari Kecamatan Tanjung Senang, satu dari Tanjung Karang Barat, dan satu dari Langkapura.

Menurut Eva, dari 25 permohonan sertifikat yang diajukan, hanya 18 yang memenuhi syarat karena beberapa di antaranya mengalami kendala terkait status tanah.

”Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk mendapatkan sertifikat antara lain adalah tanah merupakan milik sendiri (bukan tanah sewa) dan memiliki luas maksimal 300 meter persegi,” kata Eva Dwiana.

Eva juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung siap membantu warga yang mengalami kendala biaya dalam proses penerbitan sertifikat. Pemberian sertifikat tanah ini merupakan hasil dari proses yang sudah dimulai sejak tahun 2021 atau sekitar 3 tahun yang lalu. (bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *