PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (2/3/2026).
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman menjelaskan, terduga pelaku berinisial MA (24) telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau. Korban saat itu pergi ke kebun bersama ayahnya untuk bekerja seperti biasa.
Di lokasi, korban membersihkan area kebun dan mengoperasikan mesin potong rumput, sementara ayahnya bekerja di titik berbeda dengan jarak kurang lebih 100 meter. Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban mendengar suara mesin mendadak berhenti yang disusul bunyi letusan.
Saat mendatangi sumber suara, ia mendapati anaknya telah tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 bersama jajaran kepolisian setempat, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim gabungan langsung melakukan pengejaran ke wilayah tersebut. Dalam prosesnya, pelaku menyatakan kesediaan untuk menyerahkan diri dan meminta keluarganya mengantarkan ke kantor polisi terdekat.
Sekitar pukul 23.55 WIB di hari yang sama, petugas dari Polres Lampung Barat menerima penyerahan pelaku untuk kemudian dibawa ke Lampung Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu bilah senjata tajam, serta satu pucuk senapan angin jenis gejluk.
Kapolres menegaskan bahwa motif sementara diduga karena adanya persoalan lama antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. Percayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Lampung Barat dan terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












