Jelang Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Logistik Pemilihan

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan serentak di Provinsi Lampung Tahun 2024, Bawaslu telah memaksimalkan kerja pengawasan terkait pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau lebih dikenal sebagai logistik pemilihan, di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi tahapan pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya”. Oleh karena itu, pemenuhan logistik Pemilihan harus dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya, serta efektif dan efisien.

Untuk pendistribusian logistik Tahap 1, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ditemukan kekurangan beberapa jenis logistik diantaranya: 

1. Kotak Suara sebanyak 15 unit, Bilik Suara sebanyak 50 unit, Segel sebanyak 116.286 keping, serta terdapat logistik yang sama sekali belum di kirim yaitu Sampul Kubus sebanyak 82.313 pcs, Formulir ukuran Plano sebanyak 39.831 lembar dan DPC ½ Plano sebanyak 13.277 lembar.

2. Sementara untuk logistik Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra (ABTN), telah didistribusikan semua dengan jumlah lengkap sesuai kebutuhan. Namun, pada tahap sortir dan pelipatan surat suara, terdapat kerusakan Surat Suara sebanyak 723 lembar dan terdapat kekurangan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan total sebanyak 34.311 lembar. 

 Terhadap kekurangan logistik berupa Sampul Kubus, Formulir Plano dan DPC ½ Plano, serta Surat Suara Pemilihan Gubernur, telah didistibusikan kembali ke gudang KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 10 s.d. 18 November 2024 dengan jumlah sesuai kebutuhan.

Bawaslu sulit memaksimalkan pengawasan pada tahapan Distribusi Logistik karena KPU kurang memberikan informasi yang jelas terkait waktu kedatangan logistik di gudang Kabupaten/Kota sehingga membuat Tim Pengawas tiba belakangan, serta terbatasnya akses Sistem Informasi Logistik (SILOG) dari KPU yang masih terbatas sebagai view-er.

Selaindaripada itu, terdapat titik-titik rawan yang menjadi kendala pada tahapan Distribusi Logistik ke TPS, diantaranya: 

Pemetaan TPS rawan logistik tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat untuk bersama sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan dari pihak lain.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Bawaslu menyiapkan strategi pencegahan diantaranya:

  1. Melakukanpengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan;
  2. Melakukanpatroli pengawasan di seluruh wilayah TPS rawan;
  3. Menyediakanposko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online; dan
  4. Berkolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, pegiat pemilu, serta organisasi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *