Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung – Seorang pelajar perempuan berinisial NL (14) di Kota Bandar Lampung menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Tragisnya, perbuatan keji tersebut membuat korban hamil dengan usia kandungan yang kini telah mencapai tujuh bulan.
Pelaku berinisial S (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Rabu (11/6/2025), setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, telah kami amankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan, di mana korbannya adalah anak tirinya sendiri,” ujar Dhedy kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Dhedy menyebut, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya tentang kehamilannya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
“Iya benar, korban ini mengandung dan saat ini telah dirawat oleh pihak keluarganya,” tambahnya.
Sang ibu yang marah dan terpukul atas pengakuan anaknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Laporan itu ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Kami menerima laporan dari ibu korban, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami keterangan dari pelaku, korban, dan sejumlah saksi.
“Sudah (ditahan), dan kami masih terus melakukan pendalaman,” tutup Dhedy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar lebih waspada dan memperhatikan kondisi anak-anak di rumah. Tindak kekerasan seksual sering kali terjadi di lingkungan terdekat, termasuk oleh orang yang dipercaya.(*)