PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada besaran biaya paket perjalanan yang dinilai lebih tinggi dibandingkan tarif yang ditawarkan sejumlah biro perjalanan umrah dengan durasi dan fasilitas yang serupa.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran program umrah tahun 2025 mencapai sekitar Rp34,5 juta untuk setiap peserta. Sementara itu, beberapa agen perjalanan umrah diketahui menawarkan paket pada kisaran Rp28 juta hingga Rp29 juta dengan masa perjalanan yang hampir sama.
Selisih biaya tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran yang digunakan pemerintah dalam menentukan nilai paket umrah. Masyarakat pun menilai penting adanya penjelasan mengenai komponen biaya, proses survei harga, hingga mekanisme penunjukan penyedia jasa perjalanan.
Perhatian terhadap program ini juga tidak lepas dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK memberikan catatan terkait tata kelola pelaksanaan program umrah dan wisata rohani, khususnya mengenai mekanisme penetapan peserta yang dinilai belum didukung prosedur yang memadai.
Penggunaan anggaran daerah dalam sebuah program dinilai harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, publik berharap seluruh proses pengadaan, termasuk penentuan harga paket perjalanan, dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, terkait sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penetapan harga, proses pemilihan biro perjalanan Ditoris sebagai penyedia jasa, hingga rincian komponen biaya dalam paket umrah tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jhoni Asman menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada hari berikutnya.
“Besok bisa enggak ngasih penjelasannya ya,” tulis Jhoni.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, penjelasan yang dijanjikan belum diterima redaksi.
Klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai penting mengingat program tersebut dibiayai menggunakan APBD yang bersumber dari penerimaan daerah, termasuk pajak masyarakat. Dengan adanya penjelasan resmi, diharapkan seluruh proses pelaksanaan program umrah dapat dipahami secara utuh dan memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada publik. (*)












