PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Perbincangan mengenai Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghangat. Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besaran biaya paket umrah, tetapi juga pada proses penunjukan biro perjalanan yang disebut-sebut memunculkan dugaan adanya intervensi.
Informasi tersebut muncul dari salah satu biro perjalanan yang mengaku pernah mengikuti proses pengadaan penyedia jasa untuk program umrah pemerintah. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan perusahaan tempatnya bekerja sempat lolos sebagai calon penyedia sebelum akhirnya memilih tidak melanjutkan kerja sama.
Menurut sumber tersebut, keputusan itu diambil setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari oknum yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.
“Kami sempat dinyatakan menang, tetapi setelah itu ada permintaan sejumlah uang. Pihak perusahaan tidak mau memenuhi permintaan tersebut sehingga prosesnya tidak dilanjutkan,” ungkap sumber tersebut, Kamis (6/8/2026).
Selain dugaan tersebut, sumber juga menyebut perusahaan pernah diminta melakukan penyesuaian terhadap layanan yang akan diberikan kepada jamaah agar sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditentukan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat membenarkan ataupun membantah pengakuan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih berupa klaim dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jika nantinya dugaan tersebut terbukti melalui proses yang berwenang, persoalan Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya, program umrah gratis telah menjadi perhatian publik setelah muncul perbandingan antara biaya paket yang dibiayai pemerintah sekitar Rp38 juta per peserta dengan sejumlah paket umrah komersial yang dipasarkan pada kisaran Rp28 juta hingga Rp29 juta.
Program tersebut juga pernah mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti mekanisme penetapan peserta yang dinilai belum didukung sistem administrasi dan tata kelola yang memadai.
Perkembangan isu ini turut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses pengadaan, penetapan harga paket, hingga alasan pemilihan biro perjalanan yang menjadi mitra pelaksana program.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta pihak biro perjalanan yang disebut mengetahui proses pengadaan tersebut. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)












