PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) meminta Polda Lampung menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik mafia tanah yang disebut memanfaatkan celah administrasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua JPSI, Ichwan, mengatakan penanganan dugaan persoalan pertanahan tidak cukup hanya dengan memeriksa pihak yang berada di lapangan. Menurutnya, aparat perlu menelusuri perjalanan dokumen sejak awal hingga proses pengajuan sertifikasi.
Ichwan menyebut, apabila terdapat bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat kemudian muncul dokumen baru yang menjadi dasar penguasaan atau penerbitan sertifikat, proses tersebut perlu diperiksa secara detail.
“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang menguasai tanah. Telusuri juga asal dokumennya, siapa yang membuat, siapa yang memberikan keterangan dan bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan dalam proses sertifikasi,” ujar Ichwan.
Ia mengatakan sejumlah dokumen pertanahan seperti Buku C Desa, akta jual beli, surat waris hingga surat pernyataan penguasaan fisik memiliki peran penting dalam proses administrasi. Karena itu, keabsahan serta kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan dinilai perlu dipastikan.
Menurut Ichwan, persoalan dapat menjadi serius apabila ditemukan dugaan perubahan data atau nama dalam dokumen penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang jelas. Terlebih apabila dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendukung proses penerbitan sertifikat melalui PTSL.
“Kalau ada perubahan data, harus jelas siapa yang mengubah dan atas dasar apa. Kemudian harus diperiksa juga siapa yang mengetahui serta menggunakan dokumen tersebut,” katanya.
JPSI juga meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan tanah kepada masyarakat. Menurut Ichwan, aktivitas tersebut perlu dilihat secara objektif untuk mengetahui apakah hanya sebatas jasa administratif atau terdapat dugaan upaya mengambil keuntungan dari persoalan kepemilikan tanah.
Ia menilai, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pola yang sama pada sejumlah kasus, aparat dapat menelusuri kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau modusnya berulang dan orang-orangnya saling berkaitan, tentu perlu dilihat apakah ada jaringan atau tidak. Itu ranah aparat untuk membuktikannya melalui penyelidikan,” ujarnya.
Selain pihak yang berada di luar pemerintahan, JPSI meminta proses pemeriksaan juga mencakup pihak yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ichwan menegaskan, dugaan keterlibatan aparatur tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kesalahan. Namun, setiap indikasi yang ditemukan harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia berharap Polda Lampung dapat memberikan perhatian terhadap laporan maupun informasi masyarakat mengenai persoalan tanah yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan, manipulasi atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses. Tetapi kalau setelah diperiksa tidak terbukti, itu juga harus disampaikan secara jelas. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh,” tegas Ichwan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan PTSL penting dilakukan agar program pemerintah tersebut tetap berjalan sesuai tujuan, yakni membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
JPSI pun mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan bukti yang dimiliki kepada aparat berwenang.
“Intinya, kami meminta persoalan ini dibuka berdasarkan fakta. Siapa yang benar harus dilindungi, siapa yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas Ichwan. (*)












