PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Program umrah gratis yang dibiayai Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai perlu memasuki tahap evaluasi setelah berjalan selama dua periode kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan kebijakan tetap relevan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai evaluasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari siklus sebuah kebijakan publik. Menurutnya, setiap program yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama perlu ditinjau kembali agar pemerintah memiliki dasar dalam menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini telah berjalan cukup lama. Sekarang sudah memasuki periode kedua kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, sehingga menjadi momentum yang tepat untuk dilakukan review kebijakan. Kebijakan dapat dievaluasi pada aspek implementasi, hasil, manfaat, dan dampaknya bagi warga Kota Bandar Lampung,” ujar Dedy, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya melihat besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga menilai efektivitas pelaksanaan program, kualitas tata kelola, serta manfaat yang dirasakan masyarakat sebagai penerima kebijakan.
Menurut Dedy, hasil evaluasi dapat menjadi acuan pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap program tersebut.
“Hasil review akan menentukan masa depan kebijakan, apakah dilanjutkan, dihentikan, atau dilanjutkan dengan perbaikan. Hasil pemeriksaan BPK juga dapat menjadi bahan masukan terkait masa depan kebijakan tersebut,” katanya.
Belakangan ini, program umrah gratis kembali menjadi sorotan setelah muncul pembahasan mengenai nilai paket perjalanan yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta. Perbandingan dengan sejumlah paket umrah komersial yang ditawarkan dengan harga lebih rendah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar penetapan biaya.
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga memberikan catatan terhadap pelaksanaan program umrah dan wisata rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti mekanisme penetapan peserta yang dinilai perlu didukung tata kelola administrasi yang lebih baik.
Perhatian publik terhadap program tersebut semakin meningkat setelah berbagai tanggapan bermunculan di media sosial. Sebagian masyarakat meminta pemerintah membuka informasi secara lebih rinci mengenai komponen biaya, mekanisme pemilihan biro perjalanan, hingga proses penentuan peserta penerima manfaat.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang menggunakan anggaran daerah. Evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program sekaligus menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pada masa mendatang. (*)












