Media Digital Independen Kian Berkembang, SMSI Minta Regulasi Pers Lebih Inklusif

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut sebagai media homeless maupun new media di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Ia menilai keberadaan media independen merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang perlu diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern di Indonesia.

Istilah media homeless sendiri merujuk pada saluran informasi maupun kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional maupun kantor tetap sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model media seperti itu berkembang pesat melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya.

Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers daerah dan media kecil yang kesulitan memenuhi berbagai persyaratan administratif.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers di tengah tekanan ekonomi industri media saat ini.

“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus berharap sistem verifikasi media dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurutnya, perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan menjunjung etika jurnalistik, namun mekanisme verifikasi dinilai perlu dibuat lebih sederhana dan inklusif agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.

“Yang terpenting media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung kode etik jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia juga berharap media baru nantinya dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers sehingga pendataan perusahaan pers dapat menjangkau seluruh model media yang berkembang di era digital. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *