PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026), menghadirkan sejumlah fakta baru yang mempertegas adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, menyampaikan bahwa proyek yang seharusnya menyediakan air bersih bagi masyarakat justru tidak memberikan hasil sesuai perencanaan.
Ia mengungkapkan, warga di wilayah Kedondong sempat menyampaikan keluhan karena air dari proyek tersebut tidak mengalir. Keluhan itu bahkan disampaikan langsung kepadanya saat masih menjabat.
“Warga mempertanyakan kenapa air tidak juga mengalir. Saat itu saya jelaskan bahwa proyek sudah tidak lagi ditangani Perkim,” ujarnya di persidangan.
Firman menjelaskan, secara teknis proyek berada di bawah tanggung jawab kepala dinas, sementara kepala daerah memiliki fungsi pengawasan secara umum. Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengalihan proyek tersebut.
Menurutnya, proyek senilai Rp8,27 miliar itu seharusnya tetap dijalankan sesuai rencana awal, mengingat adanya ketentuan dari kementerian yang melarang perubahan pelaksanaan.
Keterangan lain yang turut menjadi sorotan adalah saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, Zainal Fikri, bersama tokoh masyarakat, Agus Bastian, mendatangi Firman untuk mencari solusi atas proyek yang tidak berfungsi.
“Mereka datang meminta solusi karena air tidak keluar. Dari situ terlihat ada pelaksanaan yang tidak sesuai rencana,” jelasnya.
Selain itu, Firman juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta yang diterimanya. Ia mengaku tidak memahami maksud dari pemberian tersebut, namun hal itu menjadi bagian dari fakta yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, Kepala Subbagian Perkim Pesawaran, Adi Naoura, menyebut bahwa pengalihan proyek merupakan keputusan yang disampaikan melalui Bappeda. Dampaknya, seluruh proses perencanaan hingga penganggaran dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum.
Hal tersebut diperkuat oleh Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Erdi Sidarta, yang menyatakan bahwa dokumen proyek telah diserahkan sesuai prosedur kepada dinas terkait.
Rangkaian kesaksian ini memperluas perhatian publik terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Dendi Ramadhona. Tidak hanya itu, muncul pula indikasi yang mengarah pada dugaan praktik yang lebih serius dalam pengelolaan proyek tersebut.
Sebelumnya, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan serta penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Dendi Ramadhona dan Nanda Indira.
Seiring berjalannya proses persidangan, kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dan berpotensi membuka fakta-fakta baru yang lebih luas. (*)












