Banjir Tak Kunjung Usai, WALHI Lampung Nilai Tata Kelola Lingkungan Bandar Lampung Gagal Total

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Fenomena banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kembali menuai kritik keras dari kalangan pemerhati lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai, kondisi ini menjadi indikator kuat gagalnya tata kelola lingkungan dan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut bahwa intensitas banjir yang terjadi sejak awal tahun 2026 menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu Januari hingga April, banjir terus terjadi di berbagai wilayah kota, dengan puncaknya pada Maret yang mencatat sedikitnya 47 titik terdampak dalam satu kejadian.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai dampak semata dari faktor alam, melainkan akibat dari akumulasi kebijakan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan.

“Banjir ini bukan sekadar akibat hujan tinggi. Ini adalah hasil dari tata kelola ruang yang tidak terkendali dan terus dibiarkan,” ujar Irfan.

Ia menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih berfokus pada solusi jangka pendek. Anggaran sekitar Rp15 miliar yang digelontorkan untuk penanganan banjir disebut hanya diarahkan pada pembangunan dan normalisasi drainase.

Namun, langkah tersebut dianggap tidak efektif karena tidak menyentuh persoalan mendasar. Faktanya, sejumlah wilayah yang sebelumnya menjadi langganan banjir masih mengalami genangan, bahkan dengan intensitas yang semakin parah.

“Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan hanya bersifat tambal sulam. Tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan akar masalah,” tegasnya.

WALHI Lampung menilai, persoalan utama terletak pada masifnya alih fungsi lahan di kawasan resapan air yang berubah menjadi permukiman dan kawasan komersial. Selain itu, kerusakan di wilayah perbukitan dan daerah hulu juga memperparah kondisi karena berkurangnya daya serap air secara alami.

Di sisi lain, kondisi sungai yang semakin menyempit dan tercemar turut memperburuk situasi. Minimnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan serta lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi faktor utama yang mempercepat degradasi lingkungan di Bandar Lampung.

“Semua ini terjadi karena ada pembiaran. Pembangunan terus berjalan tanpa kontrol yang jelas, sementara lingkungan terus dikorbankan,” lanjut Irfan.

Ia juga menyinggung pola respons pemerintah yang cenderung reaktif. Setiap kali banjir terjadi, bantuan darurat disalurkan kepada warga terdampak, namun tidak diikuti dengan langkah pencegahan yang terencana dan berkelanjutan.

Menurut WALHI, kondisi ini menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung telah masuk dalam kategori bencana ekologis, yakni bencana yang terjadi akibat kebijakan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka banjir akan menjadi siklus tahunan yang tidak pernah selesai,” katanya.

WALHI Lampung pun mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan pembangunan. Penghentian izin di kawasan resapan air dan wilayah rawan bencana dinilai menjadi langkah awal yang harus dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memprioritaskan pemulihan fungsi lingkungan, termasuk rehabilitasi daerah tangkapan air, normalisasi sungai berbasis ekosistem, serta peningkatan pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik dari kalangan korporasi maupun pihak lain yang terlibat, juga dinilai harus dilakukan secara tegas dan transparan.

WALHI mengingatkan bahwa tanpa perubahan kebijakan yang signifikan, dampak banjir akan terus meluas dan merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan.

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban. Pemerintah harus hadir bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi juga dalam memastikan bencana itu tidak terus berulang,” tutup Irfan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *