Remaja 14 Tahun di Lampung Selatan Kena Bacok saat Dikeroyok, Pelaku Diamankan Polisi

Remaja 14 Tahun di Lampung Selatan Kena Bacok saat Dikeroyok, Pelaku Diamankan Polisi
Remaja 14 Tahun di Lampung Selatan Kena Bacok saat Dikeroyok, Pelaku Diamankan Polisi

PORTALBERITALAMPUNG.COM – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Kalianda pada Rabu (17/1) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa para pelaku, yakni M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16) yang merupakan warga Kalianda, berhasil diamankan pada Senin (22/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat ini, Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka berhasil diamankan dengan cepat,” ujar Kapolres Yusriandi di Kalianda.

Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Lampung Selatan, terutama di wilayah Kalianda, sering terjadi tindak pidana seperti tawuran dan perkelahian antara remaja. Konflik tersebut sering bermula dari saling tantang di media sosial, yang akhirnya berujung pada kekerasan fisik dengan korban mengalami luka berat.

“Kadang terjadi gesekan antara pelajar dan pemuda, yang dimulai dari saling posting dan saling tantang di media sosial. Ini sering berakibat pada korban mengalami luka serius,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa korban, NS (14), mengalami pengeroyokan saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Mereka dilempar batu oleh sekelompok orang, dan korban lalu dikeroyok, dipukul, dan dibacok dengan senjata tajam seperti celurit dan golok.

“Akibat kejadian tersebut, korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di leher, dan luka di bagian lutut akibat senjata tajam,” ungkapnya.

Polres Lampung Selatan, setelah menerima laporan dari korban dan pelapor, bersama Polsek Kalianda melakukan penyelidikan intensif. “Tim berhasil menemukan keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut di Mako Polres Lampung Selatan,” tambah Kapolres Yusriandi.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *