Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Rp66 Miliar di Proyek Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (11/8/2025) menetapkan IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

IBN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam penyidikan, tim Kejati melakukan penggeledahan di empat wilayah: Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

Penggeledahan itu membuahkan hasil berupa penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit mobil, serta tiga unit sepeda mewah. Nilai keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp50 miliar. Sejak Maret 2025, total aset yang berhasil diamankan untuk pemulihan kerugian negara mencapai Rp6,35 miliar.

Proyek tol sepanjang 12 kilometer ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun. Namun, pelaksanaannya diduga kuat diselewengkan oleh oknum tim proyek di Divisi V PT Waskita Karya dengan cara memalsukan pertanggungjawaban keuangan menggunakan tagihan dan vendor fiktif.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan sekitar Rp66 miliar. Ia menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian yang lebih besar. Armen juga menambahkan, Kejati Lampung akan memaksimalkan upaya penelusuran dan penyitaan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *