PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Koalisi Masyarakat Sipil Lampung mengutuk tindakan brutal aparat saat penggusuran warga Sabah Balau, Lampung Selatan, pada Jumat, 12 Februari 2025.
Penggusuran itu atas perintah Pemprov Lampung dengan dalih penertiban aset lahan pemerintah setempat. Sebelumnya, terjadi perdebatan antara warga dan pihak Pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan eksekusi lahan.
Warga mempertanyakan legalitas penggusuran, karena menurut warga tanah tersebut masih dalam status sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi.
Penggusuran pun ricuh. Banyak warga masih bertahan meski ekskavator meratakan bangunan. Aparat kemudian bertindak represif dengan menarik paksa warga. Dalam kondisi itu, salah satu warga mengalami luka pada bagian bibir akibat dipukul oleh seseorang berpakaian sipil.
Lalu, seorang perempuan hamil jatuh pingsan dan mengalami pendarahan. Perempuan itu sempat dibawa oleh petugas ke rumah sakit, namun ditinggal begitu saja. Dalam rangkaian peristiwa itu, seorang lansia juga pingsan dan memerlukan bantuan oksigen.
Kekerasan juga menimpa jurnalis konsentris.id Derri Nugraha. Seorang Satpol PP bernama Adis membenturkan kepalanya dengan keras ke kepala Derri.
“Atas dasar itu, kami mengutuk segala tindakan brutal kepada warga dan menuntut Pemprov Lampung bertanggunggung jawab atas kekerasan yang dialami warga, serta menuntut penegak hukum menangkap pelaku kekerasan,” kata Perwakilan Koalisi Suma Indra Jarwadi, Kamis, 13 Januari 2025.
Koalisi juga menyoroti terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Selama lebih dari dua dekade, aset (lahan) tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas oleh pemerintah daerah. Warga yang menetap dan mengelola lahan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dihadapkan pada ancaman penggusuran.
“Tidak ada Kepastian Hukum.
Hingga saat ini belum ada dasar hukum yang sah yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah menggusur warga. Pemerintah seharusnya memberikan kejelasan hukum sebelum mengambil langkah-langkah yang berdampak pada hak-hak warga,” ujar Suma Indra.
Direktur LBH Bandar Lampung itu juga mengatakan, penggusuran tanpa solusi akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi warga. Selain itu, tindakan ini berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Untuk itu, koalisi mendesak Pemprov Lampung meninjau ulang kebijakan penggusuran dengan mempertimbangkan hak-hak warga.
Kemudian, menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemukiman warga.
Koalisi akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang terdampak.
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung terdiri dari beberapa lembaga yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Walhi Lampung, KIKA Chapter Lampung. (*)