Pemkab Pesisir Barat Resmi Ganti Nama Gedung dan Ruang Rapat, Angkat Identitas dan Filosofi Lokal

PORTAL BERITA LAMPUNG.COM, PESISIR BARAT (SMSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melakukan penataan besar pada sejumlah sarana pemerintahan dengan mengganti nama gedung dan ruang rapat di lingkungan Sekretariat Daerah. Perubahan nama tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor B/359/KPTS/IV.19/HK-PSB/2025 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menandatangani surat edaran resmi pada 22 Agustus 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah hingga camat untuk segera menyesuaikan penyebutan nama, dokumen resmi, hingga papan penanda sesuai keputusan terbaru.

Daftar perubahan nama yang ditetapkan, antara lain:

  • Gedung Bumi Sai Batin berubah menjadi Gedung Alam Gemisir

  • Gedung Way Haru Sumur Pitu menjadi Gedung Siger Pitu

  • Lobby Gedung A lantai 1 dari Keramat Ilahan menjadi Lobby Teluk Stabas

  • Ruang Media Center lantai 1 dari Ruang Ngejalang menjadi Ruang Batu Gukhi

  • Ruang Rapat Bupati lantai 4 dari Ruang Cukut Tangkil menjadi Ruang Payung Agung

  • Ruang Rapat Sekda lantai 3 dari Ruang Bukit Selalaw menjadi Ruang Karang Nyimbor

  • Ruang Rapat Asisten lantai 3 dari Ruang Kelasa menjadi Ruang Batu Tihang

Menurut Pemkab, penamaan baru ini sengaja dipilih dari istilah lokal yang sarat makna filosofis. Misalnya, “Alam Gemisir” melambangkan kekayaan alam Pesisir Barat, sementara “Siger Pitu” merujuk pada siger—mahkota adat Lampung—yang mencerminkan kebesaran dan persatuan. Nama “Teluk Stabas” pada lobby utama pun dipilih karena wilayah tersebut merupakan bagian bersejarah di pesisir Lampung Barat.

Ruang-ruang rapat pun diberi nama yang bermakna simbolis. “Ruang Payung Agung” melambangkan kewibawaan pemimpin, sedangkan “Ruang Batu Tihang” menyiratkan fondasi kokoh pemerintahan. Semua penamaan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah, bukan hanya administratif, tetapi juga budaya.

Dalam surat Sekda ditegaskan: “Dengan adanya perubahan ini, setiap gedung dan ruang rapat diharapkan memiliki makna filosofis yang lebih kuat serta mencerminkan identitas budaya lokal.”

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah ASN dan masyarakat. Mereka menilai Pemkab berhasil menghadirkan nuansa budaya Lampung ke dalam lingkungan pemerintahan, sehingga selain fungsional juga memberi kebanggaan tersendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *