Efisiensi Jadi Alasan Utama PHK, Disnaker Bandar Lampung Fasilitasi Mediasi

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu persoalan yang menonjol di dunia ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat 34 aduan kasus PHK yang masuk, dengan melibatkan 47 pekerja dari berbagai sektor.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 22 kasus sudah berhasil ditangani. Sebanyak 18 kasus diselesaikan melalui kesepakatan damai, di mana pihak perusahaan dan pekerja mencapai titik temu termasuk pemenuhan hak-hak karyawan. Namun, terdapat 4 kasus yang tidak mencapai kesepakatan atau deadlock, sehingga akhirnya diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara itu, masih ada 12 kasus lainnya yang kini dalam proses penyelesaian. Menurut Hardiansyah, pihaknya terus melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang.

“Sejak 2017, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang sudah tidak lagi ada di kabupaten atau kota. Fungsi kami lebih kepada menerima laporan dan memfasilitasi mediasi. Selebihnya, jika tidak ada titik temu, kasus akan berlanjut ke ranah PHI,” terang Hardiansyah.

Ia juga menambahkan, sebagian besar alasan PHK yang dilaporkan ke Disnaker adalah karena efisiensi. Perusahaan melakukan pengurangan pegawai dengan alasan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi keuangan atau strategi bisnis.

Fenomena ini, menurut Hardiansyah, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, karena PHK bukan hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga pada keluarga mereka. Oleh sebab itu, peran mediasi menjadi sangat penting untuk memastikan hak pekerja tetap didapatkan, sekaligus menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *