Skandal Korupsi PT LEB: Dana PI 10 Persen WK OSES Rp270 Miliar Diduga Disalahgunakan

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menuai perhatian publik. Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang mencapai 17 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp270 miliar, seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat Lampung. Namun, dana itu justru diduga disalahgunakan.

Tiga pejabat PT LEB, yakni Komisaris Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan dalam pengelolaan dana PI.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan aset para tersangka senilai Rp80 miliar. “Aset tersebut kami duga erat kaitannya dengan aliran dana hasil penyalahgunaan PI. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Armen, Senin (22/9/2025).

Dana PI sendiri sejatinya adalah hak daerah yang diperoleh dari kontrak kerja sama migas. Dana itu kemudian dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT LEB, untuk memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Sayangnya, dugaan korupsi yang dilakukan oknum petinggi perusahaan justru mengakibatkan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah.

Sejumlah pengamat menilai skandal ini bisa berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di Lampung. “Masyarakat tentu kecewa, karena dana sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan rakyat,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Bandar Lampung.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya realisasi program pembangunan daerah. Tidak sedikit warga yang berharap Kejaksaan Tinggi bertindak transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *