PORTALBERITALAMPUNG.COM ,LAMPUNG (SMSI) – Dugaan kasus kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang wanita berinisial RB (45) melaporkan majikannya yang merupakan oknum dokter PNS berinisial DM, atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut kini sudah resmi ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kuasa hukum korban, Wahyu Widiyatmiko, menyebut pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan di Jatanras Polresta Bandar Lampung. Kami siap mendampingi klien kami agar hak-haknya terlindungi selama proses pemeriksaan,” ujar Wahyu, Selasa (21/10).
Wahyu mengungkapkan bahwa korban RB bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah DM, seorang dokter yang bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Kota Bandar Lampung. Namun, selama bekerja, korban kerap mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi.
“Dugaan kekerasan ini bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali dilakukan. Bahkan, keluarga pelaku juga ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memanggil korban dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kuasa hukum menegaskan akan hadir mendampingi seluruh proses tersebut agar berjalan transparan.
RB sendiri menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan tidak layak. Ia dituduh mencuri uang, namun ketika membantah tuduhan itu, justru mendapat serangan fisik.
“Saya tidak mencuri. Tapi waktu saya bilang begitu, saya malah dipukul di wajah dan juga dengan sapu,” ujar RB seperti disampaikan kuasa hukumnya.
Tidak hanya DM, tindakan kekerasan juga dilakukan oleh suami dan anak laki-lakinya.
“Kepala saya sering dipukul pakai handphone atau sapu oleh suaminya. Anak laki-lakinya juga pernah meninju saya,” kata RB.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang dokter PNS yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Kuasa hukum meminta agar penyidik tidak ragu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, meski terlapor berstatus sebagai aparatur sipil negara. (*)






