Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diperiksa 12 Jam

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) – Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (9/9/2025).

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Dendi telah diperiksa selama sekitar delapan jam. Kali ini, ia datang sejak pagi pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.40 WIB malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam.

Kepada wartawan, Dendi menyebut bahwa ia dimintai keterangan tambahan sekaligus menyerahkan dokumen yang belum dilengkapi pada pemeriksaan pertama. Salah satunya adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pesawaran.

“Ya, hari ini saya diminta kembali untuk melengkapi dokumen yang memang belum sempat saya bawa sebelumnya, termasuk RPJM. Kalau materi pertanyaan lebih banyak masih seputar kewenangan dan regulasi yang ada di daerah,” ujar Dendi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana DAK tahun anggaran 2022. Sejauh ini, perkara masih pada tahap penyelidikan, dan belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Ricky.

Ricky menambahkan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara. “Kita ingin proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Kasus proyek SPAM ini menjadi sorotan publik mengingat anggaran yang dikucurkan cukup besar, yakni Rp8 miliar, dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terkait akses air minum. Publik menanti langkah-langkah lanjutan dari Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *