PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG TIMUR (SMSI) – Persoalan pembayaran tagihan di sebuah kafe di Kabupaten Lampung Timur berujung tindak kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelanggan. RP (27) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada akibat diserang pemilik kafe berinisial R (28), Kamis (29/10/2026) dini hari.
Insiden berdarah tersebut bermula dari persoalan transaksi pembayaran makanan dan minuman senilai Rp 700 ribu. Korban sebelumnya mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh istri pemilik kafe yang bertugas sebagai kasir, uang yang tercatat masuk ke rekening ternyata hanya Rp 1.000.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban datang ke kafe milik tersangka bersama dua rekannya. Setelah menikmati makanan dan bersantai, mereka kemudian melakukan pembayaran sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Persoalan baru diketahui setelah istri tersangka memeriksa transaksi yang dilakukan korban. Merasa nominal pembayaran tidak sesuai, ia kemudian menghubungi RP agar kembali ke kafe untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran.
“Setelah melakukan pembayaran itu, korban dan temannya ini pergi meninggalkan kafe tersebut. Namun, rupanya setelah dicek oleh istri pelaku, pembayaran yang dilakukan korban ini hanya Rp 1.000, bukan Rp 1 juta,” kata Iksir, Jumat (30/10/2026).
Ketika korban kembali ke lokasi, terjadi adu mulut antara RP dan istri pemilik kafe. Situasi kemudian semakin memanas setelah tersangka ikut terlibat dalam perselisihan tersebut.
Menurut keterangan polisi, R yang melihat pertengkaran itu kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam korban. Serangan tersebut mengenai bagian dada sebelah kanan RP hingga menyebabkan luka serius.
“Karena istri pelaku ini cekcok dengan korban. Pada saat itu, pelaku melihat, kemudian mengambil pisau dan menyerang, menikam korban di bagian dada kanannya,” jelas Iksir.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, nyawa RP tidak berhasil diselamatkan.
“Sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi korban tetap tak tertolong,” ungkapnya.
Sempat Kabur, Pelaku Ditangkap di Pasir Sakti
Setelah melakukan penikaman, tersangka R tidak lagi berada di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Petugas berhasil mengamankan R pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Iksir menyebutkan, proses penyerahan tersangka turut melibatkan pihak keluarga dan kepala desa setempat yang menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan R kepada pihak kepolisian.
“Kami amankan seorang pria berinisial R atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Kamis kemarin,” ujar Iksir.
Ia menambahkan, tersangka akhirnya diserahkan setelah pihak keluarga bersama kepala desa memastikan proses penyerahan kepada kepolisian.
“Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga bersama kepala desa memastikan pelaku akan diserahkan ke kami atas perbuatan yang dilakukannya,” lanjutnya.
Saat ini, R telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kini ditangani Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)












