PORTALBERITALAMPUNG.COM – Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang. Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang bisa mengganggu jalannya pemilihan.
Menurut Bawaslu, pemetaan TPS rawan merupakan langkah awal untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengawasan akan difokuskan pada beberapa variabel penting, seperti penggunaan hak pilih, pola kampanye, netralitas penyelenggara, dan keberadaan TPS di lokasi yang rentan gangguan.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 November 2024, Bawaslu Bandar Lampung menyebutkan beberapa variabel yang digunakan untuk memetakan TPS rawan, di antaranya:
- Pengguna Hak Pilih – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta TPS yang terletak dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.
- Model Kampanye – Kampanye dengan politik uang atau isu SARA yang berpotensi meningkatkan kerawanan.
- Netralitas Penyelenggara – Penyelenggara pemilihan diharapkan tetap netral dan tidak memihak pasangan calon manapun.
- Posisi TPS – TPS yang dekat dengan posko pemenangan pasangan calon berpotensi lebih rawan.
- Logistik dan Keamanan – TPS yang sulit dijangkau atau berada di wilayah rawan bencana dan konflik juga menjadi perhatian.
Bawaslu Kota Bandar Lampung, bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, melaksanakan identifikasi ini di seluruh kecamatan. Hasil pemetaan menunjukkan beberapa temuan penting, seperti:
- 447 TPS dengan pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat (meninggal atau pindah status), terutama di Kecamatan Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
- 41 TPS dengan pemilih pindahan (DPTb), terbanyak di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
- 26 TPS yang memiliki pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK), terutama di Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
- 9 TPS yang memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bumi Waras, dan Rajabasa.
- 7 TPS dengan riwayat kerusakan logistik pada pemilu sebelumnya, terutama di Kecamatan Rajabasa dan Kedamaian.
- 16 TPS yang berada di wilayah rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor, di Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Rajabasa.
Selain itu, Bawaslu mencatat sejumlah TPS yang terletak dekat dengan lembaga pendidikan, kawasan industri, serta posko pemenangan calon. Total ada 22 TPS yang berdekatan dengan posko kampanye, terbanyak di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
Pemetaan ini diharapkan memastikan Pemilihan 2024 berlangsung secara adil, jujur, dan transparan, serta meminimalkan potensi pelanggaran yang bisa merusak integritas proses pemilu. Bawaslu juga mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu, dengan melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi.