Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rujab, Bupati Lam-tim Diperiksa Kejati, Potensi Kerugian Negara Senilai 6,69 Miliar

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG, LAMPUNG TIMUR – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. 

Pemeriksaan berlangsung pada senin (20/1/2025) dan menyoroti potensi kerugian Negara, senilai Rp6,99 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.  

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Dawam Raharjo diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 wib dengan total 40 pertanyaan terkait jabatannya sebagai kepala daerah.  

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur swasta, asn, pegawai dinas pupr, serta rekanan penyedia jasa. Hingga saat ini, 30 saksi telah dimintai keterangan,” jelas Masagus. 

Sebelumnya, pada 9 januari 2025, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, termasuk rumah dan kantor bupati, serta kantor dinas pekerjaan umum (pu).  

“Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti dokumen proyek, mobil honda brio, BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek, uang tunai, ponsel, serta ktp dan atm,” ujar Kepala Saksi Kejati Lampung.  

Masagus rudy menambahkan, tim penyidik sedang mendalami dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (under specification.   

Kejati lampung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini masih berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *