Kasus Ijazah Palsu Menyeret Anggota DPRD Tubaba, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

PORTALBERITALAMPUNG.COM, TULANG BAWANG BARAT (SMSI) – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriayana (ET), terus bergulir. Polda Lampung resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa laporan terkait kasus ini diterima pada 20 November 2025. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terpenuhi alat bukti yang cukup,” ujar Yuni saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang menggunakan ijazah atau sertifikat pendidikan yang tidak sah. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Yuni menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat proses pencalonan anggota legislatif DPRD Tubaba pada Pemilu 2024. Dalam tahapan administrasi, setiap calon diwajibkan melampirkan dokumen pendidikan terakhir sebagai syarat pencalonan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun, yang bersangkutan disebut memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C dari lembaga tersebut.

Ijazah itu kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan hingga akhirnya tersangka dinyatakan memenuhi syarat dan terpilih sebagai anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ijazah yang diduga tidak sah, hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, serta keterangan dari ahli di bidang pendidikan dan dokumen administrasi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola PKBM, juga telah dilakukan.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kemungkinan penahanan, pihak kepolisian menyatakan masih mempertimbangkan sejumlah aspek sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Eli Fitriayana maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Tulang Bawang Barat, mengingat tersangka merupakan anggota legislatif aktif yang masih menjabat. Polda Lampung memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *