Kejati Lampung Geledah Rumah Tersangka TSS, Terkait Dugaan Mafia Tanah Aset Milik Kemenag Prov. Lampung

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial TSS di kota Bandar Lampung, kamis (23/1/2025). 

Penggeledahan ini terkait dugaan mafia tanah atas aset milik kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaska, dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat tanah, akta jual beli (Ajb), surat ahli waris, dokumen pajak, serta ponsel milik tss. 

“Dalam kasus ini, kejati lampung telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat badan pertanahan nasional (Bpn) provinsi Lampung dan Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur desa setempat,” jelas Masagus Rudy. 

Untuk saat ini, Masagus Rudy menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. 

“Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi,” pungkasnya.  

 Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di desa Pemanggilan, kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan. Aset ini merupakan milik Kementerian Agama provinsi Lampung. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga rp 43 miliar. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *