PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG, PRINGSEWU – Penyidikan dugaan korupsi Rp17 miliar di BRI Cabang Pringsewu oleh Kejaksaan Tinggi Lampung kini memasuki tahapan penting. Pada Selasa (1/7), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana bermasalah tersebut.
Ketiga lokasi itu antara lain adalah kantor BRI Cabang Pringsewu serta dua rumah yang berada di wilayah setempat. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut.
Barang-barang yang diamankan antara lain dua unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengelolaan dana internal BRI.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dan mengamankan dokumen serta aset yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi ini,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Menurutnya, penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak tersebut penting untuk memastikan tidak ada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak terkait. (*)