Kejati Lampung Amankan Aset Rp38,5 Miliar Milik Arinal Djunaidi dalam Kasus PI 10 Persen

Portal berita lampung.com (SMSI) Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan pada Kamis (4/9) dan berlangsung selama lima hingga enam jam.

“ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sudah berjalan sekitar lima hingga enam jam,” ujar Armen.

Ia menyebut, hingga saat ini penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi, termasuk Arinal yang baru pertama kali dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), penyidik Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai Rp28 miliar.

“Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar 17,28 juta dolar AS yang diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama,” kata Armen.

Ia menegaskan, Kejati Lampung akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *