PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Keputusan KONI Provinsi Lampung mengesahkan sejumlah atlet basket untuk memperkuat kabupaten/kota lain masih menyisakan persoalan. Perbasi Kota Bandar Lampung menilai mekanisme perpindahan atlet belum berjalan sesuai kesepakatan mediasi, sementara KONI Provinsi menyebut pengesahan dilakukan demi memberikan kesempatan kepada atlet untuk bertanding.
Sekretaris Perbasi Kota Bandar Lampung, Aldino, mengatakan proses perpindahan atlet seharusnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) KONI Provinsi Lampung Nomor 47 tertanggal 18 September.
Dalam poin ketiga keputusan tersebut, menurut Aldino, telah diatur mekanisme perpindahan atlet yang mengharuskan adanya rekomendasi dari organisasi cabang olahraga di daerah asal.
Ia menyebut sejumlah atlet yang disahkan membela daerah lain belum mendapatkan surat rekomendasi dari Perbasi Kota Bandar Lampung. Padahal, mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan atlet.
Aldino juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah dibicarakan dalam mediasi yang mempertemukan KONI Provinsi Lampung, Pengprov Perbasi, dan Perbasi Kota Bandar Lampung.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa atlet bersama orang tua harus terlebih dahulu menemui Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung, Socrat, untuk membahas kelanjutan pembinaan serta konsekuensi apabila memilih membela daerah lain.
Apabila setelah diskusi atlet tetap memutuskan pindah, rekomendasi baru akan dikeluarkan oleh Ketua Perbasi Kota berdasarkan hasil pembicaraan yang diketahui orang tua atlet.
“Jika tetap ingin membela kabupaten/kota lain setelah diskusi, baru Ketua Bandar Lampung mengeluarkan surat rekomendasi dari hasil diskusi yang diketahui orang tua atlet,” ujar Aldino, Sabtu (31/10/2026).
Namun, Aldino menyatakan mekanisme yang telah disepakati tersebut belum terlaksana. Ia mengklaim hingga kini belum ada atlet maupun orang tua yang datang menemui Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung untuk membahas perpindahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KONI Provinsi Lampung, Riagus Ria, mengatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan Perbasi Kota Bandar Lampung dengan Pengprov Perbasi untuk mencari penyelesaian.
Menurut Riagus, dalam mediasi sebelumnya Perbasi Kota telah menyatakan kesediaan memberikan rekomendasi dengan syarat atlet terlebih dahulu menemui ketua Perbasi di tingkat kota.
KONI Provinsi, lanjutnya, kembali berupaya menjalin komunikasi hingga Jumat (30/10). Pihaknya bahkan kembali mengundang pengurus Perbasi Kota untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Sampai dengan kemarin, kami undang kembali pengurus Perbasi Kota, tetapi tidak mau hadir. Bahkan kami minta hubungi melalui Kadispora Kota,” ungkap Riagus melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/10).
Riagus menambahkan, para atlet dan pelatih sebenarnya bersedia menemui Ketua Perbasi Kota Bandar Lampung, Socrat. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, para atlet dan pelatih merasa belum mendapatkan pembinaan dari Perbasi Kota Bandar Lampung.
Terkait keputusan pengesahan atlet, Riagus menjelaskan bahwa KONI tidak hanya berpedoman pada aturan umum, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing cabang olahraga.
Untuk cabang olahraga basket, ia menyebut tidak ada perubahan pada Technical Handbook (THB). Pelaksanaan pertandingan tetap mengacu pada aturan khusus yang telah ditetapkan melalui Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).
“Selain aturan umum yang ditetapkan oleh KONI, juga dilihat aturan-aturan khusus cabor. Untuk Perbasi tidak melakukan perubahan THB dan mengacu pada aturan khusus hasil Rakerprov,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan pertandingan basket menjadi kewenangan Pengprov Perbasi selaku penyelenggara. Sementara pengesahan pendaftaran atlet merupakan keputusan bersama setelah melalui pembahasan antara KONI Provinsi, Pengprov Perbasi, dan sejumlah pengurus KONI kabupaten/kota.
“KONI beserta Pengprov dan beberapa pengurus kabupaten mengambil keputusan bersama untuk mengesahkan pendaftaran atlet, demi kepentingan atlet untuk bisa bertanding,” tegas Riagus.
Perbedaan pandangan kedua pihak kini menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan hasil mediasi dan mekanisme rekomendasi perpindahan atlet. Kejelasan aturan tersebut menjadi penting agar proses administrasi organisasi tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak atlet untuk mengikuti pertandingan. (*)












