PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Rencana pengadaan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung kembali menuai perhatian. Program yang dianggarkan dalam tahun 2026 tersebut tercatat memiliki nilai sekitar Rp2,9 miliar, namun dinilai belum disertai penjelasan rinci dalam dokumen perencanaan.
Sorotan mengarah pada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, menyusul belum adanya keterangan resmi terkait detail pengadaan. Hingga saat ini, informasi mengenai jumlah unit, spesifikasi teknis, hingga pola distribusi kepada pelaku UMKM belum dijabarkan secara terbuka.
Sejumlah kalangan menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dalam perencanaan anggaran. “Dokumen pengadaan seharusnya memuat rincian yang jelas agar publik dapat menilai kewajaran harga dan manfaat program,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Upaya konfirmasi kepada Riana Apriana telah dilakukan melalui pesan singkat, namun belum memperoleh respons hingga berita ini disusun. Hal ini semakin menambah perhatian publik terhadap proses perencanaan kegiatan tersebut.
Kekhawatiran yang muncul juga berkaca pada pelaksanaan program serupa di tahun sebelumnya. Pada saat itu, pengadaan gerobak berbasis sepeda listrik dengan jumlah sekitar 100 unit menghabiskan anggaran Rp2,8 miliar atau rata-rata Rp28 juta per unit.
Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, pemanfaatan gerobak tersebut dinilai belum optimal. “Banyak gerobak yang tidak terlihat digunakan secara aktif di ruang publik,” ungkap sumber di lapangan.
Selain itu, hasil perbandingan harga di pasaran menunjukkan adanya perbedaan cukup signifikan. Gerobak dengan spesifikasi yang relatif sebanding disebut dapat diperoleh dengan harga berkisar Rp18 hingga Rp20 juta per unit. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya potensi pemborosan anggaran.
Pihak penyedia sebelumnya menyebutkan bahwa produk yang diberikan merupakan pesanan khusus sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Sementara itu, pihak dinas menyatakan adanya perbedaan spesifikasi dibandingkan produk yang beredar di pasaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut belum cukup tanpa didukung keterbukaan data teknis secara detail. “Spesifikasi harus dibuka agar publik bisa memahami alasan perbedaan harga,” kata sumber lainnya.
Dengan kembali dianggarkannya program serupa pada tahun 2026, publik berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sebelumnya. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, bukan sekadar pengulangan kegiatan tanpa dampak yang jelas. (*)












