PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai yang tertinggi di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Penetapan ini menjadi sinyal positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam kebijakan Gubernur Lampung terkait penetapan UMK, yang mengacu pada usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat keputusan wali kota.
Berdasarkan penetapan yang telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, nilai UMK Bandar Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.491.889 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp186.522 atau sekitar 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa penetapan besaran UMK tersebut mengacu pada indeks alfa sebesar 0,9, yang merupakan nilai tertinggi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Nilai alfa yang digunakan 0,9, ini merupakan yang paling tinggi. Penetapan ini juga merupakan arahan dari wali kota yang menginginkan peningkatan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Bandar Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengupahan.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat sehingga berdampak langsung pada perputaran ekonomi daerah yang semakin aktif.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, sehingga iklim investasi di Kota Bandar Lampung tetap terjaga dengan baik. (*)












