PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan perumahan yang mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
DLH bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memutuskan menghentikan sementara aktivitas pemerataan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Dinas Lingkungan Hidup bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan. Ini bukan sekadar pemerataan lahan, tapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Budi Ardianto, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menghentikan total kegiatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
Sebagai langkah awal, DLH akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi sekaligus memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kecolongan dengan modus serupa yang kerap terjadi, yakni dalih penataan kawasan atau pembangunan talut, namun berujung pada perataan bukit secara masif.
“Dalihnya membantu perbaikan talut. Faktanya, bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di area lain,” ungkapnya.
Budi menekankan bahwa kawasan bukit memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air serta penyangga aliran hujan. Aktivitas pengerukan tanpa kajian lingkungan yang matang berpotensi memicu bencana ekologis, seperti banjir dan longsor.
DLH Kota Bandar Lampung memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan mengizinkan aktivitas lanjutan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan lanjutan sebelum semua dokumen lingkungan lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya. (*)












