PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan terus melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak jalanan menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna menciptakan ketertiban umum, kenyamanan beribadah, serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Penertiban akan dilakukan secara rutin tanpa razia khusus. Ini merupakan langkah berkelanjutan, terutama jika ada laporan dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran minuman keras (miras), khususnya yang tidak memiliki izin.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan pengawasan tersebut.
“Menjelang Ramadan kami tetap melaksanakan kegiatan rutin. Tinggal menunggu surat edaran, dan jika ada aduan masyarakat, tim terpadu akan langsung turun melakukan pengawasan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkolaborasi dengan aparat kepolisian, terutama dalam penanganan pelanggaran terkait miras.
“Setelah barang bukti diamankan, proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan dengan saling menghormati, khususnya kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita semua harus saling menghargai dan menjaga kesucian bulan Ramadan,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap suasana Ramadan dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (*)












