PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai bentuk imbauan sekaligus peringatan.
“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha. Diharapkan seluruh THM tidak berkegiatan selama bulan puasa Ramadan ini,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, kebijakan penutupan THM merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bandar Lampung.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha.
“Jika THM seperti diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke hingga rumah biliar masih buka, maka akan diberikan teguran pertama hingga ketiga, dan bisa berujung pada penutupan,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan syarat memiliki rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait.
Selain THM, pemerintah juga mengimbau pelaku usaha rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari agar tidak membuka layanan secara terbuka.
“Pelaku usaha diminta memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan bagi yang berpuasa,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi menjaga suasana Ramadan yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat. (*)












