PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) — Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi).
Kali ini, Formmasi berencana membawa berbagai dugaan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui aksi penyampaian aspirasi yang akan digelar pada Selasa, 15 September 2026.
Sekretaris Jenderal Formmasi, Dapid Novian Mastur, menyebut pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan rencana aksi kepada Polda Metro Jaya pada 9 September 2026. Aksi dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Salah satu persoalan yang akan disampaikan berkaitan dengan sejumlah pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Formmasi menyoroti proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dengan nilai sekitar Rp35,5 miliar. Selain itu, terdapat proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, yang disebut memiliki nilai sekitar Rp21,77 miliar.
Kedua proyek tersebut menggunakan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Formmasi meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk aspek administrasi maupun teknis proyek.
Menurut Dapid, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menelaah dan memeriksa secara serius. Dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material hingga proses pembayaran perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Dapid.
Ia mengatakan, sejumlah pemberitaan dan sorotan masyarakat sebelumnya juga telah mempertanyakan aspek teknis serta kualitas pekerjaan pada proyek-proyek tersebut.
Karena itu, Formmasi mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara, Formmasi meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya Dinas PU, materi yang akan dibawa dalam aksi 15 September juga mencakup sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, BPKAD Kota Bandar Lampung, RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, serta Sekretariat DPRD atau Sekwan Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Formmasi juga telah melaporkan dugaan persoalan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada KPK pada 3 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Formmasi meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam anggaran dan pelaksanaan program. Salah satu yang disoroti yakni dugaan perbedaan nilai paket dengan harga pasar serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
Formmasi menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian atas seluruh laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dapid menekankan bahwa berbagai informasi yang disampaikan pihaknya masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Formmasi juga menghormati hak pihak-pihak yang disebut maupun terkait dengan persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta menggunakan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam proses penanganan berbagai dugaan tersebut. (*)












