Diduga Gunakan Logo SCTV Tanpa Izin, Sugeng Purnomo Disomasi IJTI Korda Barat

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMP[UNG (SMSI) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Barat melayangkan somasi kepada seorang wartawan bernama Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur. Jumat, 2 Oktober 2026.

Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya video pemberitaan yang diunggah melalui akun TikTok @Ajp.Pakde.Pur. Dalam video tersebut, terdapat penggunaan logo stasiun televisi nasional SCTV pada pemberitaan bertema “Skandal Bansos Pungli Beras di Gedung Cahya Kuningan”.

Diketahui Pakde Purnomo tergabung di organisasi wartawan AJP dan LSM Trinusa.

Ketua IJTI Korda Barat, Fiki Agung Saputra, mengecam penggunaan logo tersebut. Menurutnya, penggunaan logo media televisi tanpa izin dapat menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik atau berasal dari wartawan SCTV.

“Untuk siapapun, baik di pemerintahan atau bukan, atas nama Sugeng Purnomo membuat konten video ada pemberitaan menampilkan logo SCTV, dia bukan wartawan sah SCTV,” kata Fiki.

Ia menegaskan, wartawan SCTV merupakan bagian dari organisasi profesi IJTI dan dalam menjalankan tugas jurnalistik mengedepankan prinsip independensi serta kode etik jurnalistik.

Menurut Fiki, wartawan SCTV maupun jurnalis televisi nasional lainnya yang tergabung dalam IJTI Korda Barat memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dan independensi dalam setiap pemberitaan.

“Anggota kita memegang teguh prinsip independen dan etika pemberitaan, tidak pernah membuat maupun ikut campur dalam pemberitaan seperti itu,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, IJTI Korda Barat meminta Sugeng Purnomo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka terkait penggunaan logo SCTV dalam konten yang diunggahnya.

“Kami selaku perwakilan IJTI di Korda Barat meminta agar Sugeng Purnomo meminta maaf secara terbuka atas somasi yang dilayangkan,” tegasnya.

Selain itu, IJTI Korda Barat meminta agar konten video tersebut segera dihapus dan tidak kembali menggunakan logo stasiun televisi nasional dalam konten pemberitaan tanpa izin.

“Kami berharap untuk segera menghapus konten video yang ditayangkan dan jangan lagi membuat video dengan menambahkan logo TV nasional, apalagi dengan tujuan tertentu,” katanya.

Fiki menambahkan, apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari yang bersangkutan, IJTI Korda Barat akan mempertimbangkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Kami akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada tanggapan,” pungkasnya.

Kepala Biro Lampung Indosiar SCTV Aris susanto mengecam tindak Sugeng Purnomo yang membawa logo SCTV dalam konten pemberitaan yang negatif terhadap kepala pekon di Pesisir Barat.

“Jika bukan produk dari perusahaan dan wartawan resmi dari sctv tidak ada satupun yang boleh mencatut nama ataupun logo perusahaan. Jika ada ada konsekuensi hukum yang berlaku,” katanya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *