HPN 2027 Didorong Jadi Agenda Bersama, SMSI Soroti Kesetaraan Seluruh Organisasi Pers

PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 diharapkan menjadi momentum kebersamaan seluruh organisasi pers di Indonesia. Gagasan tersebut mengemuka di tengah polemik mengenai tata kelola HPN yang selama ini dinilai belum memberikan ruang keterlibatan secara setara kepada seluruh konstituen Dewan Pers.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, sebelumnya mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI. Namun, usulan tersebut berujung pada pemberhentian dirinya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sanksi pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Meski menerima keputusan tersebut, Firdaus menegaskan tetap memperjuangkan agar pengelolaan HPN melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara setara dan berkeadilan.

Persoalan ini mendapat perhatian sejumlah tokoh pers yang menilai HPN semestinya menjadi milik seluruh insan pers nasional. Terlebih, HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 sebagai hari nasional yang berkaitan dengan kehidupan pers Indonesia.

Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menilai prinsip kesetaraan yang selama ini menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik juga seharusnya diterapkan dalam hubungan ant organisasi pers.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus, yang juga merupakan Dewan Penasihat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku.

Menurutnya, kesetaraan merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Karena itu, setiap pihak harus mendapatkan ruang dan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tegasnya.

Petrus berharap penyelenggaraan HPN ke depan dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai organisasi pers. Dengan begitu, momentum nasional tersebut mampu memperkuat persatuan dan menghilangkan sekat antarlembaga.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya.

Pandangan mengenai perlunya perubahan tata kelola HPN juga disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot. Mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode 2018 hingga 2026 itu menilai pelaksanaan HPN selama ini masih terkesan identik dengan peringatan ulang tahun PWI.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” ungkap Hamdi.

Ia menilai Dewan Pers sebaiknya mengambil tanggung jawab dalam mengoordinasikan penyelenggaraan HPN. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dinilai memiliki posisi strategis untuk mengakomodasi kepentingan seluruh konstituennya.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggungjawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” jelasnya.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi selain PWI disebut memiliki pandangan bahwa HPN merupakan momentum seluruh insan pers Indonesia.

Delapan organisasi tersebut meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Sementara itu, terkait pemberhentian Firdaus, Petrus menyampaikan pandangan bahwa apabila sanksi tersebut diberikan karena usulan mengenai penyelenggaraan HPN, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan terkait kebebasan berpendapat.

“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tandasnya.

Polemik tersebut diharapkan tidak mengaburkan tujuan utama peringatan Hari Pers Nasional. Sebaliknya, perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN dapat menjadi ruang evaluasi untuk membangun penyelenggaraan yang lebih terbuka.

Bagi SMSI, perjuangan kesetaraan dalam HPN merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan insan pers nasional. Dengan keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers, HPN diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum memperkuat demokrasi dan pers nasional yang bermartabat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *