PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Seorang pelatih renang berusia 24 tahun menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami dua kali dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Perempuan yang menggunakan nama samaran Bunga tersebut telah melaporkan perkara itu ke Polresta Bandar Lampung. Dua peristiwa yang dilaporkannya disebut terjadi pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan 30 Juni 2026 di kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim.
Berdasarkan dokumen laporan, kepolisian menerima pengaduan tersebut pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bunga menceritakan, dugaan peristiwa pertama terjadi setelah dirinya selesai melatih renang di kawasan Lampung Walk. Saat kondisi kolam mulai sepi, terlapor disebut menghampirinya dan melakukan sentuhan fisik yang tidak dikehendakinya.
Ia mengaku telah menarik tangan terlapor untuk menunjukkan penolakan. Namun, ketika hendak pulang, terlapor disebut kembali melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman, termasuk merangkul dari belakang, memegang pinggang, dan menyentuh bokongnya.
Menurut Bunga, terlapor sempat meminta maaf setelah ditegur dan berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut.
Dugaan kejadian berikutnya berlangsung pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ruangan kantor KONI Lampung. Bunga mengatakan, pertemuan itu awalnya bertujuan membahas pekerjaan terkait posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan terlapor. Bunga menyebut dirinya telah menolak dan berpindah tempat duduk, tetapi terlapor tetap mendesaknya untuk kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.
Ia juga mengaku terlapor memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta dirinya melihat serta menyentuhnya. Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, ditolak.
Saat hendak meninggalkan kantor, terlapor disebut kembali berusaha memeluknya hingga Bunga mendorong tubuh terlapor untuk melepaskan diri.
Bunga menuturkan, setelah kejadian kedua, terlapor beberapa kali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, ia memilih melaporkan perkara tersebut karena merasa terganggu secara mental.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bunga juga berharap langkah hukum tersebut dapat mencegah kejadian serupa menimpa orang lain.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” kata Bunga. (*)










