PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Keberadaan ruko yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman beralkohol di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung.
PMPTSP memastikan akan mengecek legalitas dan kesesuaian peruntukan bangunan tersebut apabila benar digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai hasil penggerebekan ruko tersebut hingga Senin (5/10/2026).
“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian, terkait peristiwa tersebut,” ujar Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Menurut Febriana, kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah maupun tinggi tidak dapat beroperasi begitu saja. Pelaku usaha harus memenuhi tahapan perizinan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan ruko tersebut memang digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol, PMPTSP akan melihat apakah lokasi dan kegiatan usahanya telah memenuhi persyaratan.
“Kalau benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat peruntukannya atau tidak,” katanya.
Febriana menyebut salah satu ketentuan yang harus diperhatikan berkaitan dengan lokasi usaha. Gudang atau tempat distributor minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan jarak dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan sarana kesehatan.
“Salah satu syaratnya gudang atau lokasi distributor miras itu harus jauh dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan tolak permohonan perizinannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi sebuah ruko tiga lantai di Bumi Kedamaian pada Rabu (30/9/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan minuman beralkohol.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan dus minuman beralkohol jenis anggur dengan empat merek berbeda. Produk yang ditemukan yakni Kuda Mas Anggur Gingseng, Black Currant, Anggur Hijau dan Anggur Heritage.
Minuman tersebut memiliki kadar alkohol di atas 15 persen dan diduga didistribusikan ke wilayah Kota Bandar Lampung serta sejumlah kabupaten di Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan polisi mengambil empat botol sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Selain itu, petugas masih mendalami legalitas usaha dan izin edar produk tersebut.
“Kami hanya meminta empat botol minuman jenis anggur sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan di laboratorium. Kami juga sifatnya melakukan interogasi dan pemeriksaan terkait legalitas izin usaha dan izin edarnya,” kata Regan, Sabtu (3/10/2026).
Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, produk minuman tersebut disebut berasal dari PT Laksana Makmur di Jakarta. Perusahaan itu disebut dikelola oleh pria berinisial YDL yang juga disebut sebagai direktur salah satu perusahaan di Kota Bandar Lampung.
Regan menuturkan, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan penjaga gudang. Sementara pihak yang disebut sebagai pemilik atau pimpinan perusahaan telah dikirimi surat undangan untuk memberikan klarifikasi pada Rabu.
Untuk melengkapi penyelidikan, kepolisian akan meminta keterangan sejumlah instansi pemerintah. PMPTSP akan dimintai informasi mengenai izin usaha, sementara Dinas Perdagangan Provinsi Lampung akan dimintai keterangan terkait izin edar.
“Belum, nanti kami akan bersurat resmi kepada dinas terkait. Seperti Dinas PMPTSP untuk izin usahanya, serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk izin edarnya,” ujar Regan.
Hingga saat ini, ratusan dus minuman beralkohol yang ditemukan di dalam ruko tersebut belum disita. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan status legalitas usaha dan kemungkinan adanya unsur pidana lainnya.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan kembali,” tutup Regan. (*)












