Dua Kasus Narkoba Terungkap di Bakauheni, 89 Kg Sabu Disita Polisi

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG SELATAN (SMSI) – Upaya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam dua perkara berbeda yang diungkap pada 29 September 2026, polisi menyita total 89 kilogram sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terhadap sebuah Toyota Innova yang diperiksa di area seaport interdiction sekitar pukul 05.50 WIB.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Seorang pria berinisial WHY (40) yang diduga sebagai kurir kemudian diamankan.

Penyidik tidak berhenti pada penangkapan WHY. Pengembangan perkara dilakukan hingga ke Depok, Jawa Barat, dan Banda Aceh, yang berujung pada penangkapan tiga tersangka lain, yakni YL (49), KHR (35), dan MZG (30).

Dalam jaringan tersebut, WHY disebut menjalankan peran sebagai kurir, YL sebagai penerima, sementara KHR dan MZG diduga bertindak sebagai pengendali.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengembangan kasus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke pihak yang berada di balik pengiriman narkotika.

“Jadi kami tidak berhenti pada penangkapan kurir. Setelah barang bukti ditemukan di Bakauheni, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima dan pengendalinya,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/10/2026).

Tidak lama berselang, kasus kedua terungkap di lokasi pemeriksaan yang sama. Sekitar pukul 05.10 WIB, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menangkap MW (43), MF (25), dan PAS (32).

Ketiganya diamankan bersama 50 kilogram sabu yang terbagi dalam 50 paket. Polisi menyebut ketiga orang tersebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Aceh dengan tujuan Pulau Jawa.

Dari pemeriksaan sementara, sabu tersebut disebut milik seseorang berinisial AZ yang kini berstatus DPO. Ketiga tersangka juga mengaku mendapat tawaran upah Rp300 juta untuk mengantarkan sabu hingga Pelabuhan Merak.

Helfi mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa jalur penyeberangan menuju Pulau Jawa masih menjadi sasaran jaringan narkotika.

“Ini menunjukkan bahwa jalur menuju Pulau Jawa masih menjadi sasaran jaringan narkotika. Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk seperti Bakauheni menjadi sangat penting untuk memutus distribusi sebelum barang tersebut masuk lebih jauh,” ujar Helfi.

Dari kedua perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 89 kilogram sabu. Barang bukti lainnya terdiri atas 1.929 pcs etomidate, 8,4 liter etomidate cair, empat kendaraan roda empat, sembilan telepon seluler, dan uang tunai Rp251,5 juta.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp191,187 miliar. Polda Lampung juga mencatat sebanyak 450.165 jiwa disebut terselamatkan dari potensi dampak peredaran narkotika tersebut.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pengembangan diarahkan untuk mengetahui sumber barang, pihak yang mengendalikan jaringan hingga tujuan akhir distribusi.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Siapa yang berada di belakang jaringan, dari mana barang diperoleh, dan ke mana akan diedarkan, semuanya akan kami dalami,” katanya.

Dalam perkara 39 kilogram sabu, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta pasal terkait permufakatan jahat. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ancaman pidana serupa juga dikenakan terhadap tiga tersangka dalam perkara 50 kilogram sabu. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *