Portal berita lampung- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerima tunjangan kinerja pegawai (Tukin) selain dana tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023. Dana sebesar Rp 45 miliar akan digunakan untuk membayar THR PNS yang akan diberikan sekitar 3 sampai 4 hari sebelum lebaran.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga menganggarkan dana sebesar Rp 11 miliar untuk membayar Tukin PNS.