BANDAR LAMPUNG,Portakberitalampung.com–Tunggu persetujuan Presiden, Tiga Aset Bupati Lampung Utara akan dihibahkan untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung,
Diketahui, tiga aset tersebut berada di Wilayah Kota Bandar Lampung. Antara lain, Tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam, Tanah seluas 734Meter Persegi di Kedaton, dan tanah dan bangunan seluas 566m² di kelurahan Sepang jaya.
Dalam hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Mengatakan, Hibah tersebut menunggu persetujuan Presiden. Dikarenakan, bernilai besar yakni 40Miliyar.
“Proses aset yang dihibahkan kekita ini nilainya besar sampai 40Miliyar. Dan dalam peraturan itukan diatas 10Miliyar harus persetujuan presiden. Jadi, kita perlu menunggu persetujuan langsung dari Presiden “Ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Rabu 26 Juli 2023.
Lanjutnya, Ramdhan mengatakan bahwa, saat ini KPK sedang mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden.
“Untuk kapan selesainya tidak bisa dipastikan Presiden bisa konsen terkait itu lagi atau tidak” katanya.
Kemudian, bagi warga Lampung Utara yang tidak terima aset tersebut di alihkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, KPK menjamin hal tersebut tidak akan terjadi dikarenakan melalui proses hukum.
” Ada jaminan KPK dikarenakan melalui proses hukum, insyaallah bisa masuk kedalam aset Pemerintah Kota Bandar Lampung” katanya.
Ramdhan juga mengatakan bahwa, saat ini KPK mau berkordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Selain itu, Ramdhan juga mengatakan bahwa apabila hibah tersebut sudah di serahkan Kepemerintah kota Bandar Lampung, pihaknya akan menyewa kan gedung Graha Mandala Alam untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“harapan kita begitu untuk menambah PAD, sewa gedung untuk pernikahan dan memang kita gak punya gedung sebesar itu” tandasnya (IQB)