Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung–Pemerintah Kota Bandarlampung telah memberikan klarifikasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, dalam konferensi pers pada 1 Juli 2024, menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramdhan menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandarlampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp9 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023.
” Dana tersebut digunakan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13,” Ujar Ramdhan kepada awak media.
Isu terkait Pemkot Bandarlampung yang tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru dinyatakan tidak benar
” Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” Jelasnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat bahwa Pemkot Bandarlampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 pada tahun anggaran 2023. (Bal)