Ikatan Notaris Indonesia Mengadakan Acara RP3YD, Serta Menanamkan Prinsip Notaris Untuk Berhati-hati Dalam Mengenali Pengguna Jasa

Portalberitalampung.com (SMSI) BANDAR LAMPUNG – Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah mengadakan acara RP3YD, Pembekalan dan Penyegaran pengetahuan di Lampung dengan tema “Disrupsi Digital Era Industri 4.0 dan Society 5.0 Dalam Konsep Cyber Notary,” pada Kamis 08/08/2024, yang bertempat di Novotel Lampung.

Acara ini membahas salah satunya prinsip kehatia-hatian dalam mengenali pengguna jasa dan perlindungan terhadap notaris agar masyrakat tidak menjadi korban.

Ketua OC, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia, Zul April, menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini diperkenalkan ketika pemerintah Republik Indonesia ingin melaksanakan organisasi anti pencucian uang.

“Notaris yang mencurigai adanya transkasi mencurigakan harus melaporkannya melalui akun yang dikelola oleh notaris, sesuai dengan peraturan yang melindungi notaris dalam menjalankan tugas mereka,” jelas Zul April.

Zul April menegaskan, bahwa notaris bukanlah penegak hukum, akan tetapi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian ini, negara melalui undang-undang melindungi mereka dalam melaksanakan tugas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *