Diduga Akali Proyek Miliaran, Disdik Lampung Terancam Dilaporkan ke KPK

Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan tajam dua lembaga pengawas publik atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Laporan awal menyebut adanya praktik pengadaan tanpa lelang terbuka untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

Temuan ini diungkap oleh DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Lampung bersama Aliansi Masyarakat Lampung (AML) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7). Mereka menyatakan telah menyampaikan laporan tertulis kepada Disdikbud Lampung dan mengancam akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tanggapan.

“Kami menemukan sejumlah pengadaan alat praktik kejuruan seperti teknik kendaraan ringan dan rekayasa perangkat lunak, dengan nilai antara Rp1,5 hingga Rp6,4 miliar, dilakukan tanpa proses lelang terbuka,” ungkap Sunawardi, Sekretaris DPD GTI Lampung.

Menurutnya, proyek-proyek itu menggunakan metode e-purchasing dan penunjukan langsung—mekanisme yang seharusnya hanya dipakai untuk belanja skala kecil atau dalam situasi tertentu.

Koordinator AML, Jani Wirsah, menambahkan bahwa pola pengadaan tersebut juga mengindikasikan upaya manipulasi administratif, yakni dengan cara memecah paket besar menjadi beberapa paket kecil agar bisa menghindari proses tender.

“Ini modus klasik. Paket besar sengaja dipecah agar tidak perlu melalui proses lelang. Ini rawan permainan dan menabrak prinsip transparansi,” ujarnya.

AML menyebut tidak menemukan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), kontrak kerja, atau berita acara yang bisa diakses publik melalui laman resmi, sebagaimana mestinya.

GTI dan AML telah melayangkan surat resmi bernomor 01/DPD-GTI/LPG/VII/2025 kepada Disdikbud Lampung. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan empat tuntutan utama:

1.Klarifikasi atas proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan.

2.Publikasi nama-nama penyedia barang/jasa dan nilai kontrak secara terbuka.

3.Penjelasan hukum terkait penggunaan metode e-purchasing untuk proyek di atas Rp1 miliar.

4.Penyediaan salinan RUP dan kontrak kepada publik, sesuai amanat keterbukaan informasi.

Sunawardi menegaskan, bila Disdikbud tidak memberikan klarifikasi dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung, KPK, BPK, dan Inspektorat Provinsi.

“Kami siap buka semua data ke media nasional dan turun ke jalan jika perlu. Ini bukan soal sensasi, ini soal integritas dan uang rakyat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa seluruh pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 akan menggunakan metode e-purchasing sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Kami mengikuti juknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Sampai hari ini, juknis dari Kementerian masih belum keluar, sehingga pelaksanaan belum dimulai,” kata Thomas.

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut masuk dalam kategori strategis daerah dan dalam pengawasan langsung oleh KPK.

LSM GTI dan AML menegaskan, langkah mereka bukan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai upaya menjaga integritas dunia pendidikan di Lampung agar tidak dikotori oleh praktik-praktik manipulatif.

“Kami ingin pendidikan di Lampung maju, tapi jangan biarkan dana pendidikan dijadikan bancakan elite,” pungkas Sunawardi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *