Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kota Bandar Lampung ke XI mengalami penundaan

Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung — Semula, Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kota Bandar Lampung ke XI akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 Desember 2025.

Keputusan penundaan Musda Partai Golkar Bandarlampung berdasarkan Rapat Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Bandarlampung yang yang disampaikan melalui permohonan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Sabtu (13/12/2025) malam.

Berdasarkan usulan Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung tersebut, maka Plt Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung mengajukan permohonan Penundaan Musda XI Bandar Lampung Nomor: B-77/DPDPG-II/KBL/XII/2025, yang ditandatangani Plt Ketua H. Riza Mirhadi, SH dan Sekretaris Ali Wardana, S.IP.

Berdasarkan usulan DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, maka DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung.

Persetujuan penundaan Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung, tertuang dalam surat DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025, perihal Persetujuan Penundaan Pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Hanan A Rozak dan Sekretaris H. Aprozi Alam.

Mengkonfirmasi soal penundaan Musda, Ketua Pelaksana Musda Partai Golkar kota Bandar Lampung XI Benny HN Mansur meminta konfirmasi terkait penundaan dan teknis Musda ditanyakan ke DPD provinsi.

“Konfirmasi ke provinsi,” ujarnya singkat melalui pesan chating WhatsApp, Rabu (6/1/2026).

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Hanan A Rozak menampik adanya keterlambatan Musda.

“(8/1) Metro, (24/1) Lampung Utara, (25/1) Way Kanan. Tidak ada yang terlambat,” ujarnya, Rabu (6/1/2026).

Terkait jadwal dan teknis pelaksanaan Musda Kota Bandar Lampung ia berdalah, akan diinformasikan kembali.

“Nanti diinfokan,” ujarnya.

Ditanya terkait, adanya isu Plt pengurus tingkat kecamatan (PK) di jajaran pengurus Partai Golkar kota Bandar Lampung ditengah-tengah penundaan musda, Ia berdalih hal tersebut diminta ditanyakan ke DPD kota Bandar Lampung.

“Itu urusan DPD Kota,” ujarnya

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) kota Bandar Lampung memberikan komentar terkait isu Plt pengurus tingkat kecamatan (PK) di DPD Partai Golkar kota Bandar Lampung.

Perwakilan AMPG kota Bandar Lampung, Miftahul Huda menjelaskan menurut petunjuk pelaksana (Juklak) pimpinan partai golkar yang habis masa jabatannya, diperpanjang hingga pelaksanaan Musda.

“Di juklak terbaru jelas sudah terang benderang bahwa pimpinan Partai Golkar yang habis masa jabatannya, diperpanjang hingga pelaksanaan musda,” ujarnya, Kamis (7/1/2026).

Ia menjelaskan poin lainnya dalah juklak tersebut, bahwa Plt hanya bisa dilakukan apabila pemimpin partai berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap aturan organisasi.

“Jadi saya sampaikan bahwa isu Plt itu ancaman saja. Karena tidak mungkin ketua Partai Golkar Propinsi Lampung berani melanggar juklak dan aturan partai hanya demi memuluskan salah satu calon,” ujarnya.

Ia menyebut jika Plt tetap dipaksakan pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Mahkama Partai Golkar.

“Apabila memang tetap dipaksakan, maka kami siap untuk memperkarakannya hingga ke mahkamah Partai Golkar. Demi menjaga marwah Partai Golkar sebagai partai kader dan bukan milik keluarga atau individu tertentu,” ujarnya

Menurutnya, penunjukan Plt seharusnya tidak dilakukan hanya karena perbedaan pendapat.

Dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan aturan peralihan Partai Golkar, Plt hanya dapat ditunjuk apabila ketua partai berhalangan atau melakukan pelanggaran berat.

“Berbeda pendapat bukan pelanggaran berat. Jadi tidak tepat jika hal itu dijadikan alasan penunjukan Plt. Dalam aturan, ketua partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan memiliki tugas yang jelas,” ujarnya

“Kalau sudah habis masa jabatan, langsung laksanakan Musda. Plt itu dimungkinkan kalau ketua berhalangan atau melakukan pelanggaran berat,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan arahan Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, bahwa posisi ketua DPD memiliki indikator yang jelas.

Jika bukan kepala daerah atau bukan anggota legislatif, menurutnya, tidak tepat untuk dipaksakan memimpin.

“Kalau mau melaksanakan Musda, mari kita tunggu mekanisme yang benar. Jangan dipaksakan,” ujarnya.

Menurutnya penundaan Musda, karena ketidakmampuan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II dalam menjalankan amanah organisasi.

Ia menegaskan, jika Plt maupun panitia yang dibentuk tidak mampu menyelenggarakan Musda, maka sudah seharusnya dilakukan penggantian panitia hingga penggantian Plt demi memastikan roda organisasi tetap berjalan.

“Kalau memang tidak mampu, ya ganti saja Plt-nya, ganti juga panitianya. Bentuk panitia baru yang melibatkan seluruh unsur,” ujarnya.

“Organisasi ini harus jalan, karena Partai Golkar milik seluruh kader, bukan milik keluarga,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *