Izin Mandek, Ratusan Siswa SMA Siger “Hilang” dari Sistem Negara

Portalberitalampung.com ,(SMSI) Bandar Lampung — Ratusan siswa dan puluhan guru SMA Siger Bandar Lampung hingga kini tak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem resmi negara yang menjadi dasar pengakuan administrasi pendidikan di Indonesia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan terhadap masa depan peserta didik.

Dapodik berfungsi sebagai sistem pendataan nasional yang mencatat siswa, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendidikan secara daring dan real time. Tanpa tercatat di sistem tersebut, status siswa dan guru praktis tidak diakui secara administratif oleh negara.

Berdasarkan penelusuran, akar persoalan terletak pada izin operasional SMA Siger yang tak kunjung tuntas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa izin sekolah tersebut tidak mengalami perkembangan sejak pembahasan terakhir dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Agustus 2025.

“Seingat saya, sejak pembicaraan terakhir dengan Pemkot Bandar Lampung di Agustus 2025, izin SMA Siger tidak berprogres,” ujar Thomas, Kamis (15/1/2026).

Mandeknya izin operasional itu berdampak langsung pada hak administratif ratusan siswa dan puluhan guru. Tanpa izin yang sah, sekolah secara otomatis tidak dapat menginput data ke Dapodik, termasuk data peserta didik dan tenaga pendidik.

“Izin belum lengkap, maka tidak bisa masuk Dapodik,” tegas Thomas.

Upaya konfirmasi kepada pihak yayasan justru menemui jalan buntu. Khaidarmansyah, Kepala Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger, menolak memberikan penjelasan dan meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke dinas pendidikan.

“Langsung ke dinas pendidikan saja, yang ngurus dinas pendidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya. Staf di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebut Eka Afriana berada di Disdikbud. Namun, saat disambangi ke kantor Disdikbud, staf justru menyatakan Eka Afriana tengah berkantor di ruang Asisten II.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan sekolah swasta. Di tengah polemik izin yang tak kunjung tuntas, ratusan siswa terancam menjadi korban kelalaian administrasi, tanpa kepastian status pendidikan mereka ke depan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait langkah konkret penyelesaian izin SMA Siger.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *