Portalberitalampung.com (SMSI) BANDARLAMPUNG-Proses revitalisasi pengurus DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung diduga melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. Dugaan pelanggaran itu mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: SKEP-03/DPDPG-I/LPG/I/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Golkar Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2020–2025 hasil revitalisasi.
SK tersebut ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Hanan A Rozak dan Sekretaris Aprozi Alam. Dokumen itu kemudian dibacakan oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung Riza Mirhadi bersama Sekretaris Ali Wardhana, yang juga tercatat sebagai pengurus tingkat provinsi.
Namun dalam SK tersebut ditemukan sejumlah nama pengurus yang diduga merangkap jabatan di struktur DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ART Partai Golkar Bab IX Pasal 18 ayat 2 yang secara tegas melarang pengurus merangkap jabatan pada kepengurusan yang bersifat vertikal.
Beberapa nama yang disorot di antaranya:
• Supriyanto Erwandi, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Bandar Lampung, namun diketahui masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Koperasi, Wiraswasta, dan UMKM DPD Golkar Provinsi Lampung.
• Rama Apriditya, menjabat Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, juga tercatat sebagai pengurus Biro Kebijakan Politik, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat DPD Golkar Provinsi Lampung.
• Yusli Maail, diberi posisi sebagai Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan, sementara ia juga menjabat di Biro Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Provinsi Lampung.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua AMPG Kota Bandar Lampung periode 2020–2025, Miftahul Huda, menilai revitalisasi tersebut sebagai pelanggaran terbuka terhadap aturan partai.
“Ini jelas dan nyata sebagai pelanggaran terhadap aturan Partai Golkar. Seperti tidak punya kader lain saja. Partai ini partai besar, jangan dikecilkan oleh nafsu pribadi untuk berkuasa,” ujar Miftahul Huda, Minggu (18/1/2026).
Ia menduga proses revitalisasi sarat kepentingan pribadi dan berkaitan erat dengan polemik tertundanya Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bandar Lampung. Seharusnya, lanjutnya, larangan rangkap jabatan dalam ART menjadi pedoman utama dalam penyusunan komposisi kepengurusan.
Lebih jauh, Miftahul menegaskan loyalitas kader mestinya ditujukan kepada partai, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.
“Jangan tanya soal loyalitas. Saya sudah membuktikan itu di berbagai kancah politik, baik pileg maupun pilkada. Loyalitas kader itu kepada partai, bukan kepada individu,” tegasnya.
Ia mengaku keberatan jika kader dipaksa mendukung calon ketua tertentu yang disebut-sebut merupakan keinginan DPD I Provinsi Lampung.
“Kalau saya tidak mau lalu dianggap tidak loyal dan kemudian diganti, loyalitas macam apa itu? Untuk apa ada mekanisme Musda kalau calon ketua sudah ditentukan dari provinsi, bahkan calonnya pun tidak jelas. Ini berbahaya untuk Partai Golkar,” pungkasnya.












