PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dinamika seputar operasional Sekolah Siger kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi berbagai informasi yang beredar, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan posisi lembaganya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan peserta didik.
Asroni menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang persoalan Sekolah Siger harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang tertib dan patuh hukum. Ia pun memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar sikap DPRD.
Terkait perbedaan informasi nilai dana hibah yang diterima Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Asroni menegaskan bahwa setiap rupiah dana publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Jika nominal hibah yang diterima hanya Rp350 juta, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, mulai dari APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan realisasi anggaran.
“Pengawasan DPRD tidak didasarkan pada klaim atau pernyataan sepihak. Semua harus merujuk pada dokumen resmi negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Asroni menilai persoalan mendasar Sekolah Siger bukan semata pada aspek keuangan, melainkan legalitas operasional. Menurutnya, status perizinan yang masih dalam proses tidak dapat dijadikan alasan untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar secara penuh dalam waktu lama.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam melindungi hak siswa, termasuk keabsahan ijazah dan keberlanjutan pendidikan mereka di masa depan.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang belum tuntas secara administratif,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti penggunaan fasilitas sekolah negeri yang dipakai melalui skema pinjam pakai. Meski terdapat perjanjian tertulis, Asroni menyatakan Komisi IV tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan penggunaan gedung tersebut tidak mengganggu fungsi utama sekolah negeri, serta sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan.
Poin lainnya menyangkut misi sosial penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang selama ini dikedepankan Yayasan Siger. Asroni menegaskan bahwa DPRD menghargai semangat tersebut, namun menekankan bahwa niat baik tidak boleh berjalan di luar koridor hukum.
“Regulasi hadir untuk melindungi semua pihak, baik siswa, guru, maupun pemerintah, agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Menanggapi isu adanya dugaan kelonggaran dari pemerintah kota, Asroni meluruskan bahwa sikap DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan tuduhan personal. Menurutnya, ketika dana hibah disalurkan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, DPRD berkewajiban mempertanyakan proses verifikasi serta mekanisme pengawasannya.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung tetap konsisten mendukung upaya perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan.
“Penyelesaian izin harus dilakukan secara cepat, terbuka, dan terukur. Jangan sampai ada lagi siswa yang dirugikan akibat kebijakan yang setengah jalan,” pungkas Asroni. (*)












